19.8.15

>> PERATURAN DAN LARANGAN SUKU BADUY DALAM


Sebagian peraturan yang dianut oleh suku Kanekes Dalam antara lain:


  • Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan untuk sarana transportasi
  • Tidak diperkenankan menggunakan alas kaki
  • Pintu rumah harus menghadap ke utara/selatan (kecuali rumah sang Pu'un atau ketua adat)
  • Larangan menggunakan alat elektronik (teknologi)
  • Menggunakan kain berwarna hitam/putih sebagai pakaian yang ditenun dan dijahit sendiri serta tidak diperbolehkan menggunakan pakaian modern. Kelompok masyarakat kedua yang disebut panamping adalah mereka yang dikenal sebagai Kanekes Luar (Baduy Luar), yang tinggal di berbagai kampung yang tersebar mengelilingi wilayah Kanekes Dalam, seperti Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh, Cisagu, dan lain sebagainya. Masyarakat Kanekes Luar berciri khas mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna hitam.


Pikukuh sapuluh berisi 10 prinsip hidup yang berfungsi sebagai panduan perilaku orang-orang Baduy. Isinya antara lain:


  1. tidak akan sewenang-wenang membinasakan makhluk hidup
  2. tidak akan mencuri dan merampas milik orang lain
  3. tidak akan ingkar tidak akan menipu
  4. tidak akan melibatkan diri pada minuman yang memabukkan
  5. tidak akan menduakan hati kepada orang lain (poligami / poliandri)
  6. tidak akan menikmati makanan jika matahari sudah terbenam
  7. tidak akan memakai bunga-bunga dan harum-haruman
  8. tidak akan melelapkan diri dalam tidur.
  9. tidak menyenangkan hati dengan tari, memainkan tabuhan, bersenandung atau bernyanyi yang bisa melupakan diri
  10. tidak akan memakai emas atau permata yang dapat membuat orang lain syirik dan dengki.